Idul Adha

Fatwa MUI Seputar Sapi Terkena PMK Buat Minto Merasa Lega

Penulis: Rafzanjani Simanjorang
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

salah satu tempat penjualan hewan kurban sapi Bali Putra Maharta di Jalan Ceger Raya, Kota Tangerang Selatan, saat ditemui Warta Kota, Jumat (9/6/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Beberapa waktu lalu, majelis ulama Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa hewan kurban jenis sapi yang terkena PMK, penyakit mulut dan kaki pada sapi.

Dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 tersebut, ada hukum sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Dikeluarkannya fatwa tersebut membuat pebisnis dan masyarakat merasa lega dalam berkurban maupun menyantap daging kurban nantinya.

Seperti yang diutarakan Minto Raharjo, salah seorang pedagang hewan kurban sapi Bali Putra Maharta di  Jalan Ceger Raya, Kota Tangerang Selatan, saat ditemui di tempatnya, Jumat (9/6/2022).

Baca juga: Pedagang Hewan di Galeong Kota Tangerang Bagikan Ciri Hewan Kurban Bebas Penyakit Mulut dan Kuku

Baca juga: Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat

"Ada fatwa itu bagus buat kami pedagang dan juga masyarakat. Masyarakat juga mengerti dan cukup jelas, mana PMK yang gejala ringan, berat, mana yang sah secara hukum islam dan boleh dikonsumsi sudah dijelaskan," katanya kepada Warta Kota.

Adapun isi dari fatwa MUI seputar PMK yaitu, kategori sah yakni hewan terkena PMK kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Untuk kategori tidak sah yakni PMK kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus maka tak sah dijadikan kurban.

Baca juga: Sebaiknya Jangan Dipilih Bila Hewan Kurban Terlihat Diam, dan Melamun!

Sementara satu hukum lainnya yaitu sedekah, dimana hewan terjangkut PMK kategori berat tapi sembuh dalam rentan waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. (Raf)