Nama Jalan Diganti

Masyarakat yang Kena Dampak Perubahan Nama Jalan Tak diwajibkan Langsung Ganti Dokkumen

Penulis: Junianto Hamonangan
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasa Syukur Keluarga Saat Nama Muhammad Mashabi dijadikan Nama Jalan di Kawasan Tanah Abang Jakarta pusat

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Imbas perubahan nama jalan yang dikeluhkan warga karena khawatir pengurusan dokumen, Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi angkat bicara.

Termasuk Direktur Utama Jasa Raharja.

Firman mengungkapkan, masyarakat tidak diwajibkan langsung mengganti surat-surat berlalu lintas terkait perubahan nama jalan.

“Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Pemda DKI Dianggap Minim Sosialisasi soal Perubahan 22 Nama Jalan, Warga Khawatir Perubahan Dokumen

Baca juga: Perubahan Nama Jalan Entong Gendut di Jakarta Timur, Warga Khawatir Pengurusan Surat Resmi

Nantinya masyarakat bisa mengurus pergantian data dokumen pada surat-surat tersebut terkait perubahan nama jalan ketika masa berlakunya habis supaya tertib administrasi.

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman.

Sementara Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan penyesuaian data terkait perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan menimbulkan gangguan.

 

Nantinya apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan, dipastikan tetap akan mendapatkan pembayaran santunan.

“Perubahan data pada KTP dan Data Kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perubahan nama yang terjadi pada sejumlah ruas jalan di Jakarta tidak membebani masyarakat.

“Kali ini kami ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani,” ujar Anies.

Baca juga: Nama Jalan di Kawasan Setu Babakan Diganti, Warga Heran: Kok Baru Sekarang

Sebelumnya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia. (jhs)