Kriminal

Kak Seto : Psikologis Anak Korban Pencabulan Wajib Diperhatikan Pemkot Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Psikolog anak Seto Mulyadi minta pemerintah setempat membantu korban pencabulan anak dari segi psikologis.

"Iya anak saya yang jadi korban dari Ahmad Fauzi atas perlakuan tidak pantasnya itu, sekarang jadi cenderung berdiam diri," ujar orangtua korban, Selasa (5/7/2022).

"Anak saya ini juga pernah mimpi atau mengigau hal-hal yang tidak pantas untuk anak seumur dia," katanya lagi.

Baca juga: Pelaku Pencabulan 2 Bocah Kasih Iming-iming Uang Rp 10.000 di Jonggol Kabupaten Bogor

Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah di Jagakarsa Akhirnya Ditangkap Polisi

Buah hatinya itu tak ingin keluar rumah lantaran takut terhadap ayah pelaku.

 Pasalnya, rumah pelaku tidak jauh dari rumah korban dan pelaku tinggal bersama orangtuanya.

Tersangka pencabulan anak, Ahmad Fauzi  telah menikah, namun isterinya tidak tinggal bersamanya, melainkan di kampung halaman.

"Jadi tersangka ini rumahnya itu satu gang yang sama dengan kami yang anaknya menjadi korban dari dia."

"Kami korban juga suka diteror sama ayahnya tersangka itu, pintu rumah kita suka digedor-gedor, terus kami korban itu diadu domba juga," ujar ayah korban.

Ahmad Fauzi,  diringkus petugas pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (30/7/2022).

Ahmad Fauzi yang berprofesi sebagai tukang bubur itu melakukan pencabulan terhadap empat anak, salah satunya AF yang berusia tujuh tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku pencabulan tersebut bernama Ahmad Fauzi alias Tolib. 

"Ya Ahmad Fauzi alias Tolib, seorang yang bekerja sebagai pedagang bubur, berhasil diamankan, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Zain Dwi Nugroho.

Pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut pada Mei 2022 lalu terhadap A (7) O (6), A (7) dan G (6).

Salah satu orangtua korban melaporkan aksi Ahmad Fauzi itu ke polisi.

Kemudian, petugas Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.

Ahmad Fauzi dikenakan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya ini, pelaku terancaman dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara,"  kata Zain Dwi Nugroho.