Virus Corona

Puncak Covid-19 di Jabodetabek Diklaim Melandai, Jadi Alasan Kemendagri Revisi PPKM Level 2

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puncak penyebaran Covid-19 di wilayah aglomerasi di wilayah Jabodetabek diklaim melandai, Kemendagri merevisi kebijakan PPKM di wilayah Jabodetabekdari level dua kembali menjadi level satu.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Puncak penyebaran Covid-19 di wilayah aglomerasi Jabodetabek diklaim telah berlalu.

Hal itu yang menjadi alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dan sekitarnya dari level dua kembali menjadi level satu.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal mengatakan, kebijakan itu direvisi setelah pemerintah mengkaji ulang dan melakukan asesmen terhadap kondisi penyebaran Covid-19.

Baca juga: RSU Kota Tangsel Persiapkan Skenario Lama jika Covid-19 Kembali Tinggi pada Pertengahan Juli

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Jadi Momentum untuk Memperketat Pemakaian Masker

Meski indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi berada pada level dua, tetapi dalam satu pekan terakhir pemerintah melihat adanya tren pelandaian (flattening).

“Ini mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak (Covid-19),” ujar Safrizal berdasarkan keterangan persnya, Rabu (6/7/2022).

Dengan perkembangan tersebut, kata dia, pemerintah memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level satu dalam waktu 1-2 pekan.

Namun setelah melakukan asesmen ulang dan berbagai fakta yang ada, pemerintah kemudian memutuskan PPKM di Jabodetabek tetap level satu.

“Mengingat Inmendagri akan berlalu selama satu bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level satu, serta tingkat rawat inap dan kematian yang rendah dan terkendali, Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level satu,” jelas Safrizal.

“Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut,” tambahnya. 

 

 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (6/7/2022). 

Status PPKM yang awalnya naik dari level satu menjadi dua, kini kembali turun menjadi level satu.

Hal itu diketahui dari Inmendagri yang menjadi dasar implementasi PPKM di wilayah Jawa dan Bali. 

Berdasarkan dokumen yang diterima, awalnya Mendagri Tito Karnavian menetapkan status PPKM di Jakarta naik jadi level dua melalui Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 pada Senin (4/7/2022).

Namun, sehari kemudian atau Selasa (5/7/2022), Tito mengeluarkan Inmendagri baru Nomor 35 tahun 2022. 

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa PPKM di Jakarta dan sekitarnya kembali turun menjadi level satu. 

Inmendagri tersebut diteken Tito dan berlaku pada 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis keterangan dalam Inmendagri tersebut.

Selain DKI Jakarta, terdapat beberapa provinsi lain yang juga menerapkan PPKM level 1, di antaranya: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali

Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (faf)