“Jadi ini bentuk defense kami, bentuk upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat dan digugat lagi. Ini bukan bentuk untuk menjatuhkan merek lain tapi lebih untuk defense kami,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya Istri Sultan Malang yang juga Bos MS Glow Shandy Purnamasari mengaku sedih usai kalah dalam tuntutan di pengadilan dan disuruh bayar ganti rugi Rp37,9 Miliar.
Kesedihan Bos kosmetik ternama MS Glow Shandy Purnamasari ini ditulisnya di akun instagram @shandypurnamasari pada Rabu (13/9/2022).
Dalam unggahannya, Bos MS Glow Shandy Purnamasari melampiri putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Dalam putusan tersebut PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow selaku tergugat harus bayar kerugian Rp37,9 Miliar.