Banten

Sopir Odong-odong Jadi Tersangka karena Lalai Berkendara dan Tak Punya SIM

Penulis: Rafzanjani Simanjorang
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir odong-odong, JL, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mobil ditabrak kereta mengakibatkanKabid Humas Polda Banten,  Kombes Pol Shinto Silitonga saat ditemui di Polres Serang, Banten

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sopir odong-odong berinisial JL ditetapkan menjadi tersangka karena kasus mobil yang dikendarainya tertabrak kereta hingga menewaskan 9 penumpangnya.

Peristiwa mobil odong-odong ditabrak kereta itu terjadi di perlintasan kereta tanpa palang di Desa Cilebu, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).

Sopir odong-odong berusia 27 tahun asal Sentul, Kragilan, Banten tersebut dianggap abai dalam berkendara sehingga menyebabkan penumpang tewas tertabrak kereta api.

Pantauan Tribuntangerang.com, JL mengenakan baju tahanan tampak tertunduk lesu saat dibawa ke ruang konferensi pers, di Polres Serang, Banten, Rabu (27/7/2022).

Kabid Humas Polda Banten,  Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dari pemeriksaan polisi, penumpang telah menyarankan sopir untuk tidak melewati rel.

Namun, saran penumpang itu diabaikan sopir JL.

"Diperoleh juga fakta bahwa pada saat berkendara, odong-odong ini juga memutar musik anak-anak yang cukup keras," ujar Shinto Silitonga di Polres Serang.

Baca juga: Mengenang Kejadian Kereta yang Tabrak Odong-odong yang Tewaskan 9 Orang, Melintas Tepat Pukul 11.00

Baca juga: Nasib Sopir Odong-odong yang Mobilnya Ditabrak Kereta Tewaskan 9 Orang Diputuskan Hari Ini

Akibat musik disetel terlalu keras menyebabkan peringatan kereta akan melintas dari masyarakat tidak didengar sopir odong-odong.

Selain itu, sopir JL tidak memiliki surat izin mengemudi SIM) mobil atau SIM A.

Serta, JL dianggap tidak memiliki kecakapan dalam mengemudi.

Berdasarkan  dari alat bukti yang dikumpulkan, JL pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022. Hari ini juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Shinto.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 310 ayat dua, ayat tiga dan ayat empat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara.

Kelalaian berkendara itu mengakibatkan terjadi kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban mengalami luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.

Tersangka terancam kurungan penjara enam tahun dan denda 12 juta.