Narkoba

Jual Narkoba di Depok dan Bogor, 15 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Bogor

Penulis: Hironimus Rama
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satres Narkoba Polres Bogor menangkap 15 tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bogor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar,” tutur Iman. (ron)