Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Polri Tak Langsung Mengabulkan

Penulis: Ign Prayoga
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022). Pada rapat di DPR Rabu (24/8/2022), terungkap bahwa Ferdy Sambo telah ajukan surat pengunduran diri

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Surat itu pun sampai di meja Kapolri.

Informasi Irjen Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Kapolri, Rabu (24/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah membaca surat pengunduran diri tersebut. "Ya ada suratnya," kata Listyo Sigit dalam rapat di Komisi III DPR.

Listyo Sigit mengatakan surat tersebut masih dipertimbangkan oleh internal Polri, apakah diterima atau tidak. "Tentu kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.

Saat ini, Irjen Ferdy Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Status yang sama disematkan terjadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan dua pengawal serta seorang asisten rumah tangga. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf.

Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari jumlah itu, 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Listyo Sigit Prabowo di Komisi III.

Listyo Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya. (Tribunnews.com)