Jawaban KPK Soal Kritik Bendum NasDem Sahroni Soal Terminologi OTT yang Menjerat Abdul Azis
Abdul Azis ditangkap KPK di Makassar setelah menghadiri acara Rakernas Partai Nasional Demokrat atau NasDem
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara, Abdul Azis.
Abdul Azis ditangkap KPK di Makassar setelah menghadiri acara Rakernas Partai Nasional Demokrat atau NasDem.
Penangkapan Abdul Azis dilakukan setelah KPK melakukan OTT di Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara.
Diketahui KPK menyebut penangkapan Abdul Azis sebagai OTT meski ditangkap di Makassar sedangkan kasus dugaan korupsi di Koltim.
KPK mengatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara, sudah sesuai dengan prosedur.
Hla itu dikatakan etua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
Respons itu diberikan untuk menanggapi kritik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menyebut bahwa OTT tidak dilakukan pada waktu yang tepat.
"Segala sesuatunya kami bisa pertanggungjawabkan, prosesnya itu sebagaimana yang diatur yang saya sampaikan di Pasal 5 (UU KPK). Kami lakukan secara akuntabilitas, proporsional, kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat untuk kepentingan umum," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Bupati Koltim Abdul Azis Tersenyum dan Lambaikan Tangan usai Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Dia menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah penyelidik menerima laporan atau pengaduan terkait peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.
Oleh karena itu, KPK wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
KPK, dikatakan Setyo, menangani tindak pidana dengan cara luar biasa (extraordinary) lantaran perbuatan ini digolongkan kepada kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, ia memastikan bahwa segala tindak-tanduk penanganan tetap dibatasi dengan aturan dan norma UU.
"Dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh KPK," tandasnya.
Ahmad Sahroni menyoroti soal terminologi OTT KPK di hadapan Setyo.
Hal itu merujuk pada rangkaian OTT yang menjerat Abdul Azis, yang menurut KPK ditangkap dalam momen Rakernas Partai NasDem di Makassar.
Dia pun bertanya langsung kepada KPK soal terminologi OTT lewat kasus tersebut.
| Tega! Dalih Kumpulkan THR Lebaran, Bupati Cilacap Kena OTT KPK Usai Peras 20 Puskesmas dan RSUD |
|
|---|
| Ketua Terima Suap Sengketa Lahan, PN Depok Digeledah KPK |
|
|---|
| Laporkan Gratifikasi ke KPK, iPhone 17 Pro Max yang Diterima Kapolres Tangsel Jadi Aset Negara |
|
|---|
| Jalani Pemeriksaan KPK, Begini Pernyataan Bupati Sudewo saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta |
|
|---|
| Penampilan Bupati Pati Sudewo Saat Tiba di Bandara Soetta, Langsung Digiring ke Mobil KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Abdul-Azis2.jpg)