TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (25/8/2022).
Pemanggilan ini terkait pernyataannya soal kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Ketua MKD DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy menjelaskan, sebagaimana dengan Pasal 119 UU MD3 tujuan dari MKD adalah menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Jika ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI, oleh karena itu MKD memutuskan untuk mengundang Mahfud Md dalam rangka menegakan klarifikasi informasi.
"Terkait pernyataan saudara yang dikutip oleh beberapa media online tentang adanya informasi tentang adanya keterlibatan anggota DPR dalam kasus Ferdy Sambo," ungkapnya.
Pernyataan tersebut berada di media online dengan judul Mahfud: Sambo Rancang Skenario dengan Hubungi Kompolnas Hingga Anggota DPR.
Mahfud pun langsung menerangkan mengenai duduk perkara ini.
Ia memberikan klarifikasi lengkap kepada MKD DPR RI.
"Dari sudut prosedural sebenarnya saya berhak menolak untuk tidak datang karena terlapornya belum disebut. Kecuali ada terlapor, siapa yang terlapor, lalu minta kesaksian saya wajib datang," kata Mahfud.
"Tapi ini kan terlapornya tidak ada yang mau diadili bapak-bapak siapa kan gitu," sambungnya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Sejumlah Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Hari Ini
Mafhud mengatakan tapi subtansinya dirinya tidak keberatan diundang untuk bicara. Dia pun menyebut berita online yang mengutip perkataannya itu dari Denpasarsuara.com.
"Saya tahu ini diambil dari quote Podcast Dedy Corbuzer, itu kutipan belum lengkap. Saya katakan di situ bahwa Sambo itu sebenarnya menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak menembak dan dia dizolimi," ucap Mahfud.
Untuk itu Sambo membuat pra kondisi dengan menghubungi beberapa orang.
Beberapa orang itu menyangkut orang yang berada di kantor dan mitra kerja dari Mahfud Md.
"Ada beberapa lagi orang anggota DPR di situ saya tidak sebut. Saya tidak sebut karena saya tidak tahu apakah akan diadili yang ada di kantong saya soal nama itu," ujarnya.
"Dan saya tidak harus mengeluarkan nama itu karena beberapa hal. Pertama orang yang dihubungi orang itu bukan pelanggaran. Misalnya saudara ditelepon oleh Sambo kan tidak pelanggaran kenapa harus diadili," tambah Mahfud.
Kedua masalahnya juga sudah selesai. Dan benar yang sudah dihubungi dari sample itu sudah disebut oleh Mahfud.
"Anggota DPR tidak saya sebut karena ketika saya menghubungi yang bersangkutan teleponnya tidak diangkat. Kalau saya sebut tidak etis," tuturnya.
Baca juga: Ada 97 Personel yang Melanggar Etik Profesi atas Kematian Brigadir Yosua, Pekan ini Digelar Sidang
Mahfud mengungkapkan dengan segala hormat keterangan tentang kasus ini sudah selesai.
Dia tidak akan menerangkan lagi siapa nama anggota DPR itu.
"Saya sendiri tidak konfirmasi, tetapi saya pastikan dan buktikan bahwa Sambo dengan seluruh jaringannya itu memang ada dan agar orang percaya," beber Mahfud.
"Yang dihubungi Sambo itu Kompolnas, Komnasham, beberapa pimpinan redaksi. Yang anggota DPR ini saya telepon tidak diangkat, jadi tidak ada tindak pidananya di sini," paparnya. (dik)