TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menganggap tewasnya Brigadir J tidak dikehendaki untuk investigasi.
Hal tersebut bermula dari polisi membuat laporan model A terkait dugaan Brigadir J lakukan percobaan pembunuhan.
Kemudian, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati yang melaporkan Brigadir J terkait dugaan pencabulan melalui laporan model B.
"Dua tadi itu (cabul dan pembunuhan) masih dugaan. Faktanya, orang mati dibunuh. Tinggal cari pelaku dan motifnya kenapa dibunuh, tetapi kita tidak dibuatkan laporan polisi," kata Edwin di Gedung Redaksi Wartakota, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (24/8/2022).
Selain itu, Edwin juga menangkap kejanggalan ketika jasad Brigadir J diautopsi.
Pasalnya, autopsi diperuntukkan mengetahui penyebab kematian korban, alih-alih terduga pelaku.
Kendati demikian, jasad Brigadir J telah diautopsi sebelum diserahkan keluarga dan tidak berasal dari perintah penyidik kepolisian.
"Autopsi itu harusnya permintaan penyidik, karena untuk prejudice. Kalau dia tidak ada laporan polisinya, tidak ada proses prejudice," imbuhnya.
Baca juga: Kapolri Tetap Bungkam Perihal Motif Kematian Brigadir Yosua Saat Rapat dengan DPRI-RI
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding Beberkan Kronologis Pra Kejadian Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Edwin mengatakan, tidak ada terjadi kekerasan seksual antara Brigadir J dan Putri Chandrawati di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut berangkat penyebab terjadinya kekerasan seksual, yaitu adanya relasi kuasa dan memastikan tidak ada saksi yang melihat.
Edwin menggugurkan alasan relasi kuasa dalam kasus tersebut, sebab posisi Brigadir J lebih rendah daripada Putri Chandrawati, istri perwira tinggi Polri.
"Pada lazimnya, ada relasi kuasa. Artinya posisi pelaku lebih dominan ketimbang korban. Ini Brigadir J itu ajudan dan bawahan istri jenderal, enggak klop," ujarnya.
Baca juga: Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Antara Pelecehan atau Perselingkuhan
Edwin menambahkan, pelaku bakal memastikan tidak ada saksi ketika melakukan kekerasan seksual.
Sementara, terdapat tiga orang selain Brigadir J dan Putri Chandrawati di rumah tersebut.
"Ini yang lazim (memastikan tidak ada saksi), walaupun bisa saja ada anomali. Di Duren Tiga ada saksi lainnya selain pelaku dan korban. Ada Riki, Richard Kuwat. Dua hal itu gugur dalam kekerasan seksual," tukasnya. (M35)