"Tujuannya adalah meminta gubernur membuat surat rekomendasi kepada Presiden dan Pimpinan DPR RI agar membatalkan kenaikan harga BBM," kata dia.
Diketahui, pemerintah telah resmi menaikan harga BBM bersubsidi termasuk jenis Pertalite dan Solar.
Untuk saat ini, harga perliter untuk bensin Pertalite sebesar Rp 10.000 dari harga sebelumnya Rp 7.650 sedangkan untuk Solar kini harga perliter-nya senilai Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5.150.
Tak hanya untuk BBM bersubsidi, pemerintah juga menaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax.
Kini harga bensin dengan Research Octane Number (RON) 92 itu senilai Rp14.500 per liter, sebelumnya seharga Rp12.500 per liter.
Kenaikan harga BBM itu sendiri mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 14.20 WIB. (*)