TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus hacker Bjorka.
Muhammad Agung Hidayatullah jadi tersangka kasus hacker Bjorka berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan tim khusus Polri.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, tersangka Muhammad Agung Hidayatullah tidak ditahan.
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif. Info dari Timsus," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengungkap motif tersangka Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH terkait kasus hacker Bjorka.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana menuturkan, motif MAH menjadi bagian dari kelompok Bjorka karena ingin terkenal.
Selain itu, tersangka ingin mendapatkan uang dengan membantu Bjorka.
"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang, itu motifnya," kata Ade Yahya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Namun, polisi masih terus mendalami motif lainnya terhadap MAH.
Masyarakat diimbau agar tidak mengikuti perbuatan Bjorka yang menyebar data pribadi ke publik.
"Tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Baca juga: Motif MAH Dalam Kasus Hacker Bjorka, Ingin Terkenal dan Dapat Uang
Baca juga: Muhammad Agung Hidayatullah Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Ini Pekerjaannya
Dari tangan MAH, tim khusus bentukan Pemerintah Indonesia telah mengamankan beberapa barang bukti.
Antara lain satu sim card seluler, dua unit ponsel milik tersangka.
"Kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH, berarti KTP tersangka," ujar Ade.
Dia menuturkan, tim khusus (Timsus) bentukan Pemerintah Indonesia masih mendalami Muhammad Agung Hidayatullah terkait Bjorka.