TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aksi pencabulan terhadap 2 anak terjadi di Matraman, Jakarta Timur. Ibu korban melaporkan kasus dugaan pencabulan anak itu ke Polres Metro Jakarta Timur, Senin (19/9/2022).
Ibunda korban berinisial S mengatakan, kedua anaknya menjadi korban pencabulan tetangganya, terduga pelaku B (20)..
Menurut S, anaknya RS yang berusia 4 tahun dicabuli hingga 10 kali oleh terduga pelaku B.
"Anak besar itu tetangga dekat rumah, bedanya 3 gang, usianya sekitar 20 tahunan," kata S, Senin.
S mengatakan, dia curiga terhadap sikap atau perilaku anakanya setelah kejadian pencabulan tersebut.
Dia mengatakan, RS berubah menjadi anak yang kerap berkata kasar dan melakukan aktivitas di luar rumah di luar kewajaran.
Perubahan sikap RS, kata S, karena ada doktrin dari B kepada anaknya untuk menuruti perintahnya.
Ibunda korban mengatakan, terduga pelaku kerap menyentuh hingga memukul bagian bokong S ketika berada persis di sampingnya.
"Dia (RS) juga diajarin membawa pisau untuk membunuh saya, dan juga sering mengatakan ke saya 'mah, mamah aku perkosa ya' seperti itu," kata S.
Korbannya bukan hanya RS, melainkan anak perempuannya juga menjadi korban pelecehan seksual oleh terduga pelaku B.
Baca juga: Pelaku Penculikan Bocah Perempuan di Kota Tangsel Lakukan Percobaan Pencabulan Anak
Baca juga: Mas Bechi itu Sudah Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Sejak Tahun 2019
Berdasarkan informasi yang didapat S , anak lain di sekitar kediamannya, diduga menjadi korban perbuatan B.
Namun, warga lain itu tidak melaporkan ke polisi, melainkan menempuh jalur damai.
Sedangkan S justru ingin melaporkan terduga pelaku ke polisi.
"Korban warga lain itu kerap kali damai, untuk caranya, pelaku memberikan uang tunai dengan nominal Rp 300.000 ke korban," tuturnya.
Berdasarkan penjelasan RS ke S, pelaku juga melakukan ancaman akan membunuh setiap korban, apabila sengaja melaporkan ke masing-masing orangtuanya.
"Anak saya awalnya tidak mengakui, tapi karena sering mengeluh perih di bagian anus, dan saya curiga."
"Akhirnya saya tanyakan, dan jujur, kalau dia cerita ke saya, katanya diancam dibunuh pelaku," kata S.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Marios Pasaribu, menjelaskan, sebelumnya aksi pencabulan anak itu sudah dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Jakarta Timur dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Akan tetapi, belum ada tindakan atau informasi lanjutan perihal kasus tersebut. Lalu, dia melaporkan kembali kasus tersebut.
"Saat ini kami akan meminta kepada pihak penyidik, karena berdasarkan laporan yang sudah dijadwalkan pada tanggal 11 Februari 2022 itu sampai sekarang lambat prosesnya, sebelumnya kita sudah laporkan juga," kata Marios, Senin (19/9/2022).