Pencabulan
Mas Bechi itu Sudah Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Sejak Tahun 2019
Kementerian Agama (Kemenag) cabut izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur usai anak kyai bernama Moch Subchi Al Tsani
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) cabut izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur usai anak kyai bernama Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau kerap dipanggil Mas Bechi (42) yang jadi tersangka kasus pencabulan.
Sebenarnya, Mas Bechi itu sudah menjadi tersangka dugaan pencabulan sejak tahun 2019 lalu.
Namun, sulitnya polisi menembus pesantren tersebut membuat penyelesaian hukum kasus pencabulan yang melibatkan Mas Bechi berlarut-larut hingga tahun 2022.
Terakhir, upaya Polda Jawa Timur menembus pesantren tersebut ialah pada Kamis (8/7/2022).
Baca juga: Inilah Strategi Polisi Ketika Menangkap Tersangka Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Baca juga: Artis Iringi Kepergian Penulis Lupus Hilman Hariwijaya ke Pemakaman TPU Jombang Kota Tangsel
Saat itu, sejumlah massa pondok pesantren menghalang-halangi polisi yang hendak menangkap Mas Bechi.
Hingga akhirnya sejumlah massa pondok pesantren yang diduga sebagai provokator diangkut polisi.
Kemudian pada Kamis dini hari, Mas Bechi disebut sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Melihat peristiwa dugaan pencabulan di pondok pesantren dan upaya penghalang-halangan proses hukum, Kementerian Agama menyatakan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Baca juga: Kak Seto Kunjungi Korban Pencabulan Anak, Kepercayaan Diri Anak-anak Ditumbuhkan Kembali
Baca juga: Kasus Pencabulan di Angkot M44 Berawal Korban Hendak Berangkat Kerja, Sempat Menampar Pelaku
Dikutip dari Kemenag.go.id Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Pihak Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait nasib santri di pondok pesantren tersebut.