TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan Ferdy Sambo tak layak menjadi anggota Polri.
"Dia itu banci. Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain," katanya, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/9/2022).
Kamaruddin juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo bukanlah sosok jenderal yang memiliki sikap kesatria.
"Harusnya jenderal itu memiliki sikap kesatria, bukan mengorbankan orang lain. Apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," ujar dia.
Ferdy Sambo, kata Kamaruddin, merupakan sosok terdepan yang telah merusak tatanan hukum dan norma kedisplinan di Polri.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya polisi yang terseret dalam kasus tersebut lantaran perbuatan Ferdy Sambo sendiri.
"Jadi dia itu pengecut. Kemudian dia tidak meminta maaf dan tidak menyesali perbuatannya membunuh. Tetapi dia terus menciptakan obstruction of justice dan alibi-alibi palsu," katanya.
Baca juga: Indonesia Police Watch Desak Polri Segara Menahan Putri Candrawathi
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Bripka Ricky Rizal Lebih Pantas Dijadikan Saksi dalam Kasus Kematian Brigadir J
"Termasuk memfitnah almarhum (Brigadir J), memperkosa istrinya, padahal istrinya tidak diperkosa. Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7. Itu sifat pengecut dan banci kaleng. Jadi Ferdy Sambo itu banci dan bukan kesatria," sambung Kamaruddin. (m31)