Seleb

Sudah Minta Maaf, Sahabat Polisi Tetap Laporkan Baim Wong dan Paula ke Polisi, Ini Alasannya

Penulis: Arie Puji Waluyo
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Sahabat Polisi Indonesia tetap membuat laporan polisi pada Baim Wong dan Paula Verhoeven soal konten prank KDRT, agar memberikan efek jera. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Organisasi Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi, buntut dari konten prank tentang KDRT.

Sahabat Polisi Indonesia resmi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

 

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1,4 tahun Penjara atas Konten Prank KDRT

 

Laporan Sahabat Polisi Indonesia pun diterika oleh petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Polsek Kebayoran Lama, atas konten prank bertema KDRT itu.

"Walau sudah meminta maaf, kami tetap melaporkan BW (Baim Wong) dan P (Paula). Kami tetap meneruskan proses hukum ini," kata Tengku Zanzabilla, perwakilan Sahabat Polisi Indonesia.

 

 

Tengku menambahkan, pihaknya tetap meneruskan aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena sudah melecehkan institusi polisi.

"Biar ada efek jera, makanya kami tetap laporkan beliau," ucap Tengku Zanzabilla.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan pihaknya akan meneruskan laporan dari Sahabat Polisi, terkait aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses meski pihaknya (Baim dan Paula) sudah meminta maaf," ungkap Nurma Dewi.

Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor. Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.

Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP,  terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.

Halaman
123