"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.
Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.
"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanyalah prank.
Konten video itu diunggah ke akun youtube Baim Wong. Konten tersebut menjadi perhatian publik, karena diduga menyindir kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora.
Namun, konten video tersebut sudah dihapus atau di take down oleh Baim Wong sehingga tak ada lagi di kanal youtubenya.
Baca juga: Konten Prank KDRT Baim Wong di Kantor Polisi Rendahkan Institusi Polri Demi Kepentingan Pribadi
Sebelumnya, konten prank KDRT Baim Wong membuat heboh jagat sosial media.
Sejumlah selebritas pun turut memberikan komentar.
Pasalnya, Baim Wong dan istrinya dituding memanfaatkan kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar dengan membuat konten KDRT.
Konten terbaru Baim Wong dan Paula pada menyebut bahwa dirinya ingin mengedukasi masyarakat tentang cara melapor ke pihak berwajib saat terjadi KDRT.
Bukan hanya netizen, akan tetapi, Deddy Corbuzier juga tampaknya kesal dengan konten mereka.