Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Menjalani Sidang di Pengadilan Jakarta Selatan

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembununah berencana Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan), mengenakan rompi tahanan merah milik Kejaksaan Agung RI, didampingi pengacaranya, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo akan ditahan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Sedangkan Putri Candrawathi bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Bripka Ricky, Bharada Richard, dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Awalnya, dua mobil taktis milik Brimob muncul menuju depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Lalu,  dua mobil ini berhenti tepat di depan gedung tersebut.

Setelah itu, pasangan suami istri yang menjadi tersangka kasus Brigadir J keluar dari mobil taktis tersebut.

Ferdy Sambo keluar lebih dulu dari mobil, lalu diikuti istrinya, Putri Candrawathi.

Keduanya mengenakan seragam tahanan berkelir oranye.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana.

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ujar  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Fadil mengatakan, pelaksanaan pelimpahan tersangka itu rencananya akan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaksanaan tahap II pukul 11.00 insyallah bertempat di Jampidum," kata dia.

Artinya, Putri akan dipindahkan penahanannya dari Bareskrim Polri ke Rutan Salemba.

Saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tampak istri Ferdy Sambo itu mengenakan baju tahanan oranye. Dia  didampingi kuasa hukumnya.

Dia mengenakan masker putih saat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Putri Candrawathi akhirnya buka suara usai dirinya resmi ditahan Bareskrim Polri mulai Jumat hari ini.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," katanya di Bareskrim Polri, Jumat.

Halaman
1234