"Jadi untuk saudari L (Lesty) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ucap AKP Nurma saat ditemui Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (19/9/2022).
Baca juga: Lesti Kejora Alami Cidera Tulang Leher, Diduga karena Dicekik dan Dibanting Rizky Billar ke Lantai
Menurut keterangan pelapor, KDRT dilakukan oleh suaminya sendiri, yang diduga adalah Rizky Billar.
"Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," kata Nurma lagi.
Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini.
Kata Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya. (m31)