Sementara itu, Pemkot Jakarta Pusat melakukan aksi pengosongan paksa terhadap lima rumah, salah satunya rumah keluarga Wanda Hamidah.
Aksi pengosongan paksa tersebut setelah Wali Kota Jakarta Pusat memberikan SP3 kepada penghuni. Setelah tidak ada respon atau gugatan, Pemkot Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan paksa.
Kelima rumah tersebut diklaim Wali Kota Jakarta Pusat tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah.
Rumah itu hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) di atas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Wali Kota Jakarta Pusat.
SIP kelima rumah tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2012.