Krishna Murti Naik Pangkat Satu Tingkat, Berikut Ini Jabatan Barunya

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah jenderal, Jumat (14/10/2022). Satu di antara yang mendapatkan kenaikan pangkat Krishna Murti.

TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah jenderal, Jumat (14/10/2022).

Mutasi besar-besaran ini dilakukannya usai Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa tersandung kasus narkoba.

Satu di antara jenderal yang dimutasi itu adalah Krishna Murti yang sebelumnya menjabat sebagai Kapala Biro di Divhubinter menjadi Kepala Divisi Hubinter Polri.

Baca juga: Karier Irjen Pol Teddy Minahasa Tamat, Perintahkan Anak Buahnya Ganti 5 Kilo Sabu dengan Tawas

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa akan Dipecat, Kapolri: Ancaman PTDH

Krishna Murti otomatis akan mendapat kenaikan pangkat menjadi inspektur jenderal (Irjen) Polisi.

Pengangkatan Krishna Murti ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2224/X/KEP/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.

Sementara pejabat sebelumnya yakni Irjen Johanis Asadoma diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda NTT.

Terkait pengganti Irjen Teddy Minahasa, Kapolri menunjuk Irjen Toni Harmanto menjadi Kapolda Jatim.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan TR Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.

"Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH NRP 65100566 Kapolda Sumsel Diangkat dalam Jabatan Baru Sebagai Kapolda Jatim," bunyi TR terbaru Polri, Jumat (14/10/2022).

Saat ini, Irjen Toni Harmanto menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa yang tadinya ditunjuk jadi Kapolda Jatim dibatalkan penunjukannya usai terjerat kasus dugaan narkoba.

Kolase Foto Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang baru bersama Irjen Pol Nico Afinta Karo-karo. Mutasi terbaru perwira tinggi Polri. (istimewa)

Teddy Minahasa Putra ditangkap Divisi Propam Polri menyusul keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses pidananya.

Saat ini, Irjen Teddy telah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polri.

"Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," ujar Sigit.

Halaman
1234