"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari tadi malam hingga hari, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan di Porles Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, suami Lesti Kejora itu dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih dilakukan. Kami akan melengkapi berkas guna selanjutnya kami proses dengan lanjut. sesuai aturan dengan sangkaan pasal pasal 44 ayat 1," kata Ade Ary. (M35)