Polisi Tembak Polisi

Berbeda dengan Terdakwa Lainnya, Bharada E tidak Mengajukan Eksepsi

Penulis: Desy Selviany
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengikuti sidang perdana, Selasa (18/10/2022)

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer atau kerap disebut Bharada E minta dihadap-hadapkan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Hal itu diutarakan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy usai pembacaan dakwaan selesai diutarakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

Usai dakwaan dibacakan, Bharada E menyerahkan keputusan eksepsi (keberatan) kepada kuasa hukumnnya. 

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengaku bahwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. 

Menurut kuasa hukum isi dakwaan tersebut sudah cermat dan tepat.

Pihak Bharada E menyebut bahwa akan mengungkapkan fakta segamblang-gamblangnya di pembuktian nantinya. 

“Ada beberapa catatan, tapi kami lihat dakwaan sudah cermat dan tepat kami pikir kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan tidak ajukan eksepsi,” bebernya. 

Meski begitu, pihak Bharada E memohon kepada majelis hakim agar nantinya menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dalam waktu tiga hari ke depan untuk pembuktian. 

“Kedua sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon ke yang mulia agar hadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sesuai azas peradilan cepat, kami mohon waktunya 3 hari ke depan,” pinta kuasa hukum. 

Baca juga: Datang ke PN Jaksel, Pendukung yang Bergabung dalam RichlieFams.id Berharap Bharada E Bebas

Majelis hakim pun menolak permintaan kedua pihak kuasa hukum.

Hakim menyebut bahwa semua saksi yang disebut akan diperiksa di pengadilan namun tidak dalam waktu dekat ini. 

Sebab, pekan depan pada Selasa (25/10/2022) pihak JPU harus menghadirkan 12 saksi yang merupakan pihak dari korban. 

Majelis hakim pun bertanya kepada JPU apakah sanggup menghadirkan langsung 12 saksi yang mayoritas berada di Jambi untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Bharada E Hadir Langsung di Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel

Hakim pun memberikan pilihan kesaksian lewat zoom apabila saksi di Jambi tidak bisa hadir langsung ke Jakarta.

Pihak JPU pun meminta waktu untuk berkoordinasi dengan saksi dari pihak korban apakah bisa langsung hadir ke Jakarta atau melalui zoom. 

Halaman
12