TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Presenter Jessica Iskandar digugat lawan bisnisnya, Christoper Stefanus Budianto alias Steven.
Tidak tanggung-tanggung, Jessica Iskandar digugat Steven Rp 50 miliar melalui gugatan perdata.
Padahal, saat ini Jessica Iskandar sedang mengurus kasus dugaan penggelapan dan penipuan sehingga merugi hingga Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag digugat secara perdata oleh Steven ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terkait jumpa pers yang digelar Jessica Iskandar beberapa bulan lalu.
"Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent," kata kuasa hukum Steven, Togar Situmorang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Gugatan itu juga ingin melakukan sita jaminan milik Jessica Iskandar berupa dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali.
Togar mengatakan, sita jaminan tersebut dilakukan agar Jessica Iskandar dan Vincent tidak lari dari gugatannya.
Menurutnya, kliennya dirugikan nama baiknya oleh Jessica Iskandar.
Alasannya, saat jumpa pers Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag tidak menyebut inisial nama Steven saat menuduh kliennya sebagai pelaku penipuan.
Serta menyebut kliennya itu dalam daftar pencarian orang (DPO) di kantor polisi.
"Reputasi bisnis klien kami (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO. Jadi ucapan mereka terkait Steven dibuktikan saja di persidangan nanti," ucapnya.
Sidang gugatan perdata memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica, dan Vincent.
Solusi agar mediasi menemukan titik tengah hingga pencabutan gugatan diajukan Steven melalui Togas Situmorang.
"Nah, win win solusinya itu satu, Jessica dan Vincent meminta maaf, sama membersihkan nama Steven di depan media massa. Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp 1 miliar," ujarnya.