TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, warga gagal ujian surat izin mengemudi (SIM) dapat melakukan tes ulang pada hari yang sama.
Pernyataan Listyo Sigit Prabowo tentang ujian ulang SIM dituang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022.
Surat itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," seperti dikutip dari surat telegram tersebut, Kamis (3/11/2022).
Poin berikutnya, ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.
Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Baca juga: Gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya Sudah Buka Kembali, Inilah Lokasi SIM Keliling Hari Selasa
Baca juga: SIM Keliling Tangsel Ditiadakan, Pelayanan Perpanjangan Dialihkan ke Satpas
Hindari pungli
Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Listyo Sigit pada telegram tersebut turut memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam telegram itu, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM.
Selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu termaktub penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
Sementara itu, untuk biaya penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
Biaya penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000.
Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum sebesar Rp 80.000.
Lalu, biaya penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
Biaya perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000.
Selain itu, surat telegram itu juga menyebutkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan."
Biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.
Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan dan biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan.
Lalu, larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya mudah dibaca masyarakat.
Kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC), dan 081901500669 (WA CENTER NTMC).
Serta kontak center pada masing-masing Satpas.
Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi antara lain pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan untuk terulang kembali pelanggaran.
Poin terakhir dalam telegram itu, membuat surat pernyataan dari Kapolres diketahui Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.