TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Siaran televisi (TV) analog disuntik mati pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Siaran TV analog dialihkan ke siaran digital.
Siaran televisi digital menayangkan siaran TV menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi.
Sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan memiliki teknologi yang lebih canggih.
Untuk menangkap siaran TV digital, diperlukan alat tambahan berupa set top box (STB).
Kominfo telah merekomendasi beberapa STB siaran TV digital yang sudah tersertifikasi di Indonesia, harganya mulai dari Rp 100 ribuan.
STB Matrix Apple DVB-T2 HD: Mulai Rp215 ribu
STB Evinix H-1: Mulai Rp189 ribu
STB Polytron PDV 600T2: Mulai Rp264 ribu
STB Evercross STB1: Mulai Rp199 ribu
STB Evercross STB Pro: Mulai Rp175 ribu
STB Ichiko 8000HD: Mulai Rp250 ribu
STB Tanaka T2: Mulai Rp184 ribu
STB Tanaka T2 New: Mulai Rp188 ribu
STB Tanaka T2 JURASSIC: Mulai Rp195 ribu