TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Status tersangka penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat gugur usai menang praperadilan (prapid).
Rian Rizaldi alias El seorang suporter dan Asep Aang Rahmatulah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pelaksana (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak lagi menjadi tersangka.
Atas hasil itu, kuasa hukum korban dua wartawan Gusti dan Zaenal dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) geram, dan memastikan kasus hukumnya tetap berjalan.
"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," kata Asep Agustian, Ketua Tim Kuasa Hukum dua wartawan tersebut, Rabu (9/11/2022).
Ketua Peradi itu memastikan penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan.
Dia meminta Kepolisian agar mengambil langkah agar kasus ini tetap berjalan.
Sebab, sudah sangat jelas dengan adanya kejadian penganiayaan terhadap wartawan tersebut.
Sementara itu, akademisi hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indra Yudha mengatakan, kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik.
Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, namun untuk kasus yang satu ini terkesan alot.
"Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun kalau kabar yang saya dapat seperti itu," katanya.
Menurut Indra, dalam persidangan pra peradilan, pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban.
Padahal hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan praperadilan (prapid), karena sudah masuk dalam pokok perkara.
"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," katanya.
Lebih lanjut Indra mengatakan, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim, dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan.
"Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, Dua warga Karawang, Jawa Barat yang berprofesi sebagai wartawan diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.
Aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Diduga keduanya dianiaya karena mengkritik di media sosial (medsos).
Dua warga itu bernama Gusti Sevta Gumilar (29) dan Zaenal Mustopa berprofesi wartawan media online.
Salah satu korban Gusti juga membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.
Berdasarkan informasi, kasus penculikan dan penganiayaan itu dialami Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal bermula dari acara lounching klub sepakbola Persika 1951 Karawang di Stadion Singaperbangsa, Sabtu (17/9/2022) malam.
Adapun penyebab penganiayaannya, menurut Gusti dia memang menulis status di akun facebook mengkritik acara sepakbola tersebut.
Dia mengaku harus ada yang diluruskan terkait acara lauching sepakbola tersebut.
"Saya memang menyoroti Persika namun itu sekadar kritik," kata Gusti. (maz)