TRIBUNTANGERANG.COM, CIKARANG - Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan menaikkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 menjadi Rp 5,1 juta.
Rencana kenaikan UMK tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Hal itu dikemukakan Fajar Winarno Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya.
Berdasarkan penghitungan dua variabel pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Kabupaten Bekasi, maka kenaikan UMK diperkirakan berkisar 7,88 persen.
"Kalau berdasarkan Permenaker Nomor 18, ya ketemunya angka 7,88 persen. Itu pun di bawah kenaikan maksimal sebesar 10 persen," ucap Fajar saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Fajar menjelaskan, elemen serikat buruh di wilayahnya masih bisa menerima keputusan tersebut, meski sebenarnya mereka menginginkan lebih dari itu.
Menurutnya, lebih dari dua tahun UMK Kabupaten Bekasi tertahan di angka Rp 4.791.843.
Sedangkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak mengalami peningkatan karena imbas kenaikan inflasi.
"Ingin kami sebenarnya naik lebih dari 10 persen. Tapi kalau pemerintah bertahan di angka 7,88 persen, kami bisa menerima."
"Kalau yang kami mau kan kembali ke aturan lama, ada penetapan UMK upah sektoral dan UMK ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di daerah," tuturnya.
Baca juga: Tuntut Kenaikan UMK 24,5 Persen, Ratusan Buruh Gelar Aksi Unjukrasa di Kantor Wali Kota Tangerang
Baca juga: Daftar UMK se-Jawa Barat 2022, Upah Pekerja di Kota Bekasi Tertinggi, Berikut Ulasannya
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Dapekab) Kabupaten Bekasi dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin (LEM), Hadi Maryono mengatakan, nominal kenaikan UMK diprediksi berkisar Rp 378.106.
Oleh karena itu, UMK Kabupaten Bekasi 2023 akan mencapai Rp 5.176.418.
Namun, ketetapan nilai UMK 2023 baru akan diputuskan pada rapat pleno Dapekab Kabupaten Bekasi yang bakal digelar Selasa (29/11/2022) esok di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
"Estimasinya setelah dihitung, minimal naiknya Rp 378.106. Tapi nilai itu masih penghitungan kasar kalau pakai ketentuan Permenaker Nomor 18. Keputusannya masih besok, nilainya bisa naik atau bahkan kurang," ujar Hadi.
Senada dengan Fajar, Hadi menyatakan bahwa serikat buruh ingin agar UMK dihitung berdasarkan variabel kebutuhan hidup layak.