Kasus tersebut berawal dari Jessica Iskandar diduga ditipu CSB dalam bisnis rental mobil.
Dia mengaku kehilangan 11 mobil mewah dengan kerugian Rp 9,8 miliar imbas bisnis tersebut.
Namun, CSB tidak terima disebut penipu oleh Jessica Iskandar sehingga melaporkannya ke polisi.
Setelah itu, Jessica Iskandar harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum.
Kemudian, penggugat minta sita jaminan berupa tanah dan bangunan milik Jessica di Jakarta dan Bali.
Penggugat juga menuntut uang senilai Rp 50 miliar sebagai kerugian immateriil.
"Dalam permintaan, kita menetapkan sita jaminan harta atau aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag)," kata kuasa hukum CSB, Togar Situmorang.