TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang kasus perbuatan melawan hukum yang menyeret Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat kembali absen dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Jessica, Rolland E Potu mengatakan, kliennya tidak bisa hadir di ruang sidang lantaran sedang di Bali.
"Jessica masih ada kesibukan di Bali. Ini juga sudah diserahkan pada kami," kata Rolland E Potu.
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan pokok perkara atau gugatan.
Dalam gugatannya, Christoper Steffanus Budianto alias CSB sebagai penggugat minta Jessica mengganti rugi secara materil dan immateriil senilai 51,5 Milliar.
Jessica Iskandar mengatakan bahwa dia tak masalah dengan gugatan permintaan ganti rugi yang diinginkan CSB.
Menurutnya, hal wajar apabila penggugat menyampaikan keinginannya dalam agenda pembacaan gugatan.
"Tadi agendanya pembacaan gugatan, sebagaimana kita diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan," tutur Rolland.
Bukan hanya menjawab gugatan, Jessica Iskandar juga berencana menggugat balik CSB.
Rolland mengatakan, gugatan ganti rugi SCB tidak memiliki dasar kuat.
"Di dalam jawaban gugatan itu, kita akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara yaitu klien kita untuk meminta ganti kerugian."
"Tadi kan disebutkan ada (kerugian) Rp 1,5 miliar materil dan immateriil Rp 50 miliar. Kita juga akan melakukan gugatan balik, tapi di minggu depan ketika kita jawab," ujar Rolland.
"Yang pasti, kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami. Nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis," ujarnya.
Baca juga: Jessica Iskandar tak Hadir Mediasi Sidang Gugatan Perdata Dilayangkan Steven, Berikut Alasannya
Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Mangkir Sidang Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik