Penganiayaan ART

Ada 22 Barang Bukti yang Digunakan untuk Aniaya ART di Simprug, dari Borgol hingga Kandang Anjing

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam ungkap kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022), barang bukti itu digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap Siti Khotimah (23).

Barang bukti yang ditampilkan terdiri dari satu sapu lidi, satu sapu ijuk, tiga borgol, dua rantai, tiga kunci gembok, satu kandang anjing, satu ember, dan satu keset warna merah.

 

Kemudian ada satu kain pel, dua kasur, dua barbel seberat 52,5 pound, satu gayung, satu ulekan, satu cobek, satu bangku, satu tas warna hitam, satu baju korban, satu rok putih milik korban, satu hijab warna cokelat, hingga enam handphone.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, total ada 22 bukti yang diamankan oleh penyidik dalam kasus tersebut.

"Kemudian juga kita amankan 1 buah DVR digital video recorder yang berada di TKP, yaitu Apartemen Simprug Indah Lantai 12 Unit 01. Ini kita amankan sehingga dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaiamana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," ujar dia.

"Kemudian juga yang kita amankan atau kita jadikan barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dari rumah sakit dokter yang mana tadi saya sudah sampaikan yang merupakan apa yang menjadi hasil visum terhadap korban," sambung Zulpan.

Baca juga: Tak Hanya Disiram Air Panas Hingga Diborgol, ART ini Turut Dipaksa Majikannya Makan Kotoran Anjing

Diberitakan sebelumnya, Siti Khotimah (23) selaku asisten rumah tangga (ART) ternyata mendapat perlakuan tak pantas lainnya dari majikannya.

Untuk diketahui, wanita yang biasa dipanggil Imah itu sebelumnya disiram air panas dan diborgol oleh majikannya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan, Imah pernah juga dipaksa majikannya untuk memakan kotoran anjing.

"Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing," ujar Ratna, kepada wartawan pada Selasa (13/12/2022).

Ia menuturkan, majikan korban memang memiliki dua ekor anjing di unit apartemennya.

Imah bahkan setiap hari disuruh tidur di lantai dengan tangan diborgol ke kandang anjing. Saat tidur, korban hanya beralaskan keset.

"Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," tutur Ratna.

Baca juga: ART asal Pemalang Diborgol lalu Disiram Air Panas Majikannya di Simprug, Kini Pelaku sudah Ditangkap

Halaman
12