Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu.
Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP. Sedangkan dalam aturan baru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun. (faf)