TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dengan tertunduk lesu, seorang petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, Azwar Laware (56) menceritakan kemalangan dirinya yang terancam dipecat bulan depan, tanpa dibekali pesangon sepeser pun.
Hal tersebut terjadi lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1095 tentang pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), maksimal 56 tahun.
"Kemarin (hari Jumat) sudah dikonfirmasi oleh koordinator lapangan (Korlap) bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas, sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya sampai 2023," ujar Azwar kepada wartawan, di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (12/12/2022).
Keputusan tersebut sangat disesalkan Azwar, sebab terkesan mendadak tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Ditambah lagi, ia dan PJLP yang lain tidak diperbolehkan menuntut pesangon.
Padahal, ia sudah mengabdi selama delapan tahun.
"Kami merasa keberatan, karena kesannya Keputusan Gubernur ini mendadak untuk diterapkan. Tidak ada sosialisasi sebelumnya, kami dikeluarkan bulan Desember ini," kata Azwar.
Lebih lanjut, hal yang juga memberatkan Azwar adalah karena ia akan segera menjadi pengangguran tanpa persiapan sebelumnya.
"Semestinya kan ada sosialisasi setahun sebelumnya, jadinya ada persiapan. Kalau ini terkesan mendadak dan kami tidak boleh menuntut pesangon. Itu SOP yang sudah kami tandatangani bersama Dinas Lingkungan Hidup," ujar Azwar.
Pria yang masih harus menghidupi istri dan empat orang anaknya itu mengatakan, ada banyak PJLP di Jakarta Barat yang akan ditendang akibat peraturan tersebut.
Bukan hanya petugas UPK Badan Air saja, tetapi juga PPSU, Pertamanan, Pemakaman, dan pekerja harian lepas lainnya.
Disampaikan Azwar, ada sekira 12 orang PJLP yang berusia 56 tahun di Palmerah.
Sementara di Tamansari, ada 25 orang.