TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penjualan tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih terus berlangsung.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa memprediksikan penjualan tiket akan terus naik walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Ia pun tak henti-hentinya mengingatkan bagi para calon penumpang untuk memperhatikan aturan.
"Calon penumpang diharapkan agar memperhatikan kembali aturan vaksinasi terbaru yang telah diberlakukan," ujar Eva berdasarkan keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Mohon untuk melihat kembali aturan tersebut. Karena terdapat perbedaan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun," jelas Eva.
Di mana saat ini, anak pada usia tersebut yang belum divaksinasi, tetap dapat naik kereta api.
Namun kata Eva, ia harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi (dari fasilitas kesehatan), dan harus didampingi oleh orang dewasa yang telah vaksinasi booster.
Baca juga: Didominasi Domestik, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus Angka 142 Ribu di H-2 Natal
Adapun detail aturan bagi para calon penumpang kereta api adalah sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksinasi ketiga (booster);
- Berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua;
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari fasilitas kesehatan;
- Tidak atau belum divaksin, harus didampingi oleh orangtua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua;
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (m36)