TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang oknum jaksa wanita di Bandar Lampung digerebek saat berduaan sama pria diduga selingkungannya di kamar hotel.
Jaksa wanita itu digerebek suaminya bersama pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai pengacara.
Adapun suami dari jaksa wanita itu juga berprofesi sebagai jaksa di Lampung.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ogah Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, tatkala pintu kamar hotel dibuka, oknum jaksa wanita itu berada di dalam kamar mengenakan daster.
Sedangkan, sang pria yang disebut-sebut sebagai pengacara itu tidak mengenakan celana.
Berikut ini kronologis penggerebekan oknum jaksa wanita di Bandar Lampung.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan terhadap oknum jaksa wanita itu dilakukan pada Minggu (1/1/2023) atau saat malam pergantian tahun baru.
Oknum jaksa wanita itu berinisial MN, berusia 38 tahun.
Penggerebekan dilakukan oleh suami MN dengan mengajak aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung.
Polisi melakukan menggerebek MN di kamar hotel setelah mendapat laporan dari suami MN.
"Kami mendapatkan laporan dari pihak suami dan ditindaklanjuti atas laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2023), dikutip dari TribunLampung.
Selain dari pihak kepolisian, perwakilan dari pihak hotel juga turut menyaksikan penggerebekan.
"Ada juga pihak hotel ikut dan menyaksikan penggerebekan keduanya yang berada di dalam kamar hotel tersebut," ujar Kompol Dennis Arya.
"Mereka digerebek usai perayaan malam pergantian tahun 2022 ke 2023," imbuh Kompol Dennis Arya Putra.