"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," katanya lagi.
Nikita Mirzani langsung menunjukkan rasa bahagianya karena terbebas dalam proses hukum yang dibuat oleh Dito Mahendra.
"Terima kasih banyak, pak hakim," kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Cerita Nikita Mirzani 2 Bulan Mendekam di Penjara: Kalau Mandi Keluar Gua Nggak Pakai Apa-apa
Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah, Usai Dinyatakan Bebas
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.