Penculikan Anak

Setelah 26 Hari Meringkuk di Gerobak, Malika Akhirnya Tidur Layak di Bawah Selimut Hangat

Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, menunjukkan foto pelaku penculikan bocah 6 tahun di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian, pelaku yang sebenarnya tidak asing bagi keluarga korban datang dari arah Kemayoran dan mampir ke warung mereka untuk membeli teh.

"Dia datang kemari, nanya sama anak saya yang gede, ‘Ada teh manis enggak?’, ‘Enggak ada, adanya kopi," ungkap Oni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (17/12/2022).

Selain itu, pelaku juga menanyakan apakah tersedia nasi, tetapi anak sulung Oni mengatakan kepada pelaku bahwa warungnya tidak menyajikan nasi.

Kemudian, si pelaku menyuruh kakak Malika untuk membeli beras dan memasaknya, sementara dirinya membeli ayam goreng. “Anak saya beli (beras) ke seberang, terus disuruh masak. Dia ngomong, ‘Mau beli ayam chicken, kita makan bareng-bareng di sini’," kata Onih.

Saat hendak membeli ayam goreng tepung yang tak jauh dari warung milik keluarga korban, pelaku mengajak Malika untuk ikut. "Sambil bilang ayam chicken, dia (pelaku) nyolek anak saya yang kecil, ‘Dek mau ikut enggak?’ gitu,” ungkap Oni.

Pada saat pelaku mengajak korban untuk membeli ayam, kakak Malika yang merupakan anak sulung Oni memberitahu hal tersebut kepada sang ayah.

"Suami saya bilang, ‘Paling beli ayam chicken, nanti juga pulang. Kan biasanya seperti itu,’” tutur Oni menirukan apa yang dikatakan suaminya.

Namun, hingga sore tiba, Malika belum juga pulang. Karena khawatir, Oni meminta suaminya untuk mencari anak perempuan mereka, tetapi usahanya sia-sia.

Identitas Pelaku

Setelah memeriksa sejumlah saksi kasus ini, polisi kemudian menemukan petunjuk terkait kasus penculikan Malika.

Pelaku diidentifikasi sebagai Iwan Sumarno (42), warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Rupanya, ia merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas 2021 lalu, dari rumah tahanan di Bandung, atas kasus pencabulan anak.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022) lalu.

Komarudin menyebut, pelaku bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin.

Halaman
1234