TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Delman tidak dilarang sepenuhmya beroperasi di sekitar Monumen Nasional atau Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Kusir delman bisa mencari penghasilan saat akhir pekan atau weekend di sekitar Monas.
Hal itu dikemukakan Dwi Rio Sambowo, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.
Dwi Rio Sambodo yang mengingatkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat agar tidak melarang delman beroperasi di kawasan wisata Monas.
“Pengoperasiannya diatur saat weekend saja, jadi jangan dihapuskan atau dilarang,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo pada Sabtu (7/1/2023).
Dia mengatakan, delman bisa beroperasi saat Sabtu-Minggu karena biasanya pengunjung Monas lebih banyak dibanding hari biasa.
Kehadiran delman juga dianggap bisa mengakomodir kebutuhan wisata bagi wisatawan Monas.
"Saat weekend itu populasi wisatawan paling banyak dibanding hari biasa dan kalau begitu antara kebutuhan para penggiat delman dengan wisatawan bisa bertemu,” kata Rio.
Menurutnya, kendaraan delman jangan dihapus di Jakarta karena itu menjadi daya tarik bagi wisatawan asing maupun domestik.
Banyak wisatawan yang datang ke Monas justru ingin menjajal naik delman di Pusat Kota.
“Delman yang di Monas, terutama yang sudah dihias menjadi salah satu daya tarik kebudayaan dan pariwisata, itu sudah terintegrasi dengan kawasan wisata Monas saat ini,” ucap anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Tukang Delman Minta Dibina Bukan Dibinasakan saat Bakal Ada Larangan Delman Beroperasi di Monas
Baca juga: Ratusan Kusir Delman Dapat Bantuan Sosial dari Sembako, Uang, dan Pakan Hewan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat secara kolektif bersama UKPD terkait akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan delman di kawasan wisata Monas.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal mengatakan hal tersebut saat memimpin rapat koordinasi, Selasa (3/1/2023).
"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas."
"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” kata Iqbal.