Adapun rumah singgah Dinas Sosial akan memberikan pelayanan hingga waktu tujuh hari.
"Di rumah singgah ini, kami akan telusuri keberadaan atau identitas dia. Saat ketahuan alamatnya, maka keluarganya akan kami hubungi atau pulangkan ke tempat asalnya. Di sini memang harus orang telantar, dan kami akan pilah-pilah lagi dan kirim sesuai dengan aturan," sambungnya.
Sedangkan penghuni rumah singgah ini, biasanya yang terjaring PMKS adalah warga dari luar Tangsel.
"Meski begitu, kami tetapmemberikan pelayanan," pungkas Agus. (raf)