Elpiji Subsidi

Wacana Larangan Pengecer Jual Elpiji Subsidi Tuai Kritik, Disebut Beratkan Pekerja Informal

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wacana larangan pengecer atau warung menjual gas elpiji subsidi seberat 3 kilogram menuai kritik. Pasalnya, bisa memberatkan pekerha informal. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wacana larangan pengecer atau warung menjual gas elpiji subsidi seberat 3 kilogram menuai kritik.

Rencana pemerintah pusat itu dianggap memberatkan masyarakat kalangan menengah ke bawah, khususnya pekerja informal dan keluarga pekerja seperti buruh.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia,  Andy William Sinaga mengatakan, ekonomi Indonesia saat ini ditopang oleh hampir 75 persen kalangan ekonomi informal.

 

Dalam hal ini, kata dia, adalah para pekerja yang bekerja di berbagai sektor informal.

“Contohnya pekerja informal yang bekerja di industri makanan, seperti penjual nasi goreng, baksos dan mie ayam, industri tahu tempe dan warung Tegal (warteg) yang banyak menggunakan gas 3 kg ini,” kata Andy pada Minggu (15/1/2023).

Selain itu, ujar Andy, mayoritas keluarga buruh atau pekerja juga menggunakan gas 3 kg.

 

Baca juga: INI Tips Mengelola Keuangan Bagi Si Pemilik Gaji UMP di Jakarta

 

Baca juga: Roti Gulung Ayana Buaran, Kerap Ludes Ratusan Porsi Per Tiga Jam dan Segini Harganya

 

Tentunya pembatasan penjualan ini akan menimbulkan keresahan bagi kalangan pekerja informal dan keluarga pekerja/buruh pabrik, karena akan menyulitkan mereka untuk mendapat akses membeli gas 3 kg tersebut.

“Selain itu penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) bukanlah merupakan solusi karena para pekerja informal dan buruh pabrik mayoritas ada kalangan pendatang yang mengadu nasib di kawasan Ibu Kota atau kota-kota besar,” jelas Andy.

Menurutnya, Labor Institute Indonesia menawarkan solusi bahwa pembelian gas 3 kg menggunakan kupon.

Nantinya para petugas Pertamina atau Distributor Gas menyebarkan kupon tersebut yang dikhususkan untuk kalangan pekerja informal dan para buruh.

“Bisa saja setiap usaha pekerja informal diberikan kuota 2-3 3 tabung gas per bulan, tergantung dengan usaha pekerja informal tersebut. Pihak Pertamina/PT Gas atau distributor nya bisa juga menggunakan sistem penjualan kanvasing dengan sistem zona,” ungkapnya.

Halaman
12