Sidang Ferdy Sambo

Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir Yosua Hutabarat

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi menyampaikan, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengangkat tubuhnya pada 4 Juli 2022 saat di rumah Magelang, Jawa Tengah. Ferdy Sambo dituntut hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian Bharada E, lanjut JPU, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.

Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup, Terbukti Merampas Nyawa Orang Lain yang Direncanakan

Perintah 'Hajar Chad'

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat 'hajar Chard'.

Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J, melansir TribunGorontalo.com.

"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkapnya.

Hal itu lantas sempat menimbulkan pertanyaan yang mana apakah dengan ucapan 'hajar Chard' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Hal Jadi Dasar JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J: Tidak Mandi dan Visum