Polisi Tembak Polisi

Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun Bikin Pendukungnya Menangis Histeris

Penulis: Nurmahadi
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan kematian Brigadir J dan perbuatannya mengakibatkan duka  mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.