TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
"Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," katanya kepada awak media, Rabu (18/1/2023)
Ronny juga mengatakan Bharada E mencoba menunjukkan konsistensi dan berani berkata jujur dalam proses persidangan
"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," katanya
Merespon tuntutan JPU, Ronny mengaku pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil yang tertindas
"Keadilan ada untuk orang yang tertindas, dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga harus tinggi diantara terdakwa lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini biar publik yang menilai," ujar Rony
Pihaknya lanjut Ronny akan mengajukan nota pembelaan agar tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap dikorbankan.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Berlinang Air Mata Dengar Tuntutan Putri Candrawathi: Hati Saya Semakin Hancur
Baca juga: Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun Bikin Pendukungnya Menangis Histeris
Ronny berharap kepada Majelis Hakim selaku Wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer.
"Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," ucapnya. (m41)