TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Buntut konten prank KDRT, pemain sinetron sekaligus youtuber Baim Wong harus menerima tiga laporan polisi.
Pertama, Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven dilaporkan oleh seorang bernama Zanzabilla dari Sahabat Polisi.
Pasangan selebriti itu dijerat dengan pasal 220 KUHP.
Laporan Zanzabilla telah diterima oleh polisi. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Kedua, Baim Wong itu juga dilaporkan oleh Mila Ayu Dewata Sari.
Laporan itu juga telah terdaftar dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian kuasa hukum Mila.
Atas laporan itu, Baim dijerat dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ketiga, Baim Wong juga dilaporkan oleh seorang bernama Prabowo Febriyanto.
Baca juga: Alasan Baim Wong Buat Konten Prank KDRT Hanya Ingin Tahu Reaksi Polisi Seperti Apa
Ia dilaporkan atas kasus dugaan laporan palsu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini.