Atas laporan tersebut, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.
Baca juga: Buntut Prank KDRT, Polisi Sebut Baim Wong dan Paula Bisa Jadi Tersangka, Ancaman Kurungan 12 Tahun
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1,4 tahun Penjara atas Konten Prank KDRT
Lalu bagaimana kelanjutan laporan tersebut?
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, untuk laporan dari Sahabat Polisi telah dilakukan pengajuan pencabutan perkara.
Namun, kepolisian belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Untuk pencabutan sudah, namun belum ada surat pemberhentian penyidikan, kita tidak bisa memberhentikan suatu kasus jika memang laporan polisi itu belum di SP3," katanya.
"Jadi kemarin setelah dilakukan proses dari Sahabat Polisi juga ingin mencabut tetap kita proses sampai SP3 keluar," sambung Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut Nurma Dewi mengatakan, saat ini dua laporan yang telah diajukan untuk dicabut, yakni dari Sahabat Polisi dan Mila Ayu Dewata Sari.
"Sementara ini lagi diproses semua lagi diproses belum ada yang diberhentikan. Semua masih diproses tapi dua laporan sudah mengajukan pencabutan laporan, satu dari M (Mila) satu lagi yang S (Sahabat Polisi)," pungkasnya. (m30)