TRIBUNTANGERANG.COM -Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan unek-uneknya saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Satu di antaranya curhatan hatinya merenung selama ditahanan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo menceritakan telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Media Framing dan Produksi Hoaks Tarkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo pun mengungkapkan bahwa dirinya telah kehilangan kemerdekaannya sebagai manusia.
"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menambahkan dirinya pun kehilangan kebahagiaannya sebagai manusia.
Kehidupannya pun kini menjadi sepi, suram, dan gelap.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo bilang ia lebih banyak merenungi tentang kehidupan selama di dalam tahanan.
Dia tidak pernah terbayang hidupnya terperosok dalam kasus tersebut.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia. Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," katanya.
Di sisi lain, Ferdy Sambo menambahkan penyesalan memanglah kerap datang belakangan.
"Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," tukasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Cerita Perjalanan Karier Dian Sastrowardoyo, Ikut Gadis Sampul untuk Hilangkan Stress tapi Juara
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," ujar JPU.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curahan Hati Ferdy Sambo: Di Dalam Jeruji yang Sempit Saya Merenungi Rapuhnya Kehidupan