Ketika itu, Putri mengaku sangat marah dengan suaminya, karena membawa-bawa dirinya dalam kejadian penembakan Brigadir J.
Akan tetapi, semua sudah terlanjur karena kejadian itu telah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Putri Candrawathi Disoraki Peserta Sidang Saat Ngaku Alami Gangguan Pencernaan
"Hingga akhirnya, saat suami saya telah ditahan di Mako Brimob, setelah ia bercerita jujur. Saya dihubungi Suami Saya untuk datang ke Mako Brimob sebagai saksi dalam perkara tersebut dan
menceritakan secara jujur apa yang terjadi di Magelang tanggal 7 Juli 2022 dalam kapasitas sebagai saksi," ungkapnya.
Putri mengaku sangat malu dan takut untuk menceritakan kejadian pelecehan yang terjadi di Magelang, selain kepada suaminya Ferdy Sambo.
Lantaran, ia merasa kejadian itu merupakan sebuah luka yang dialaminya dan tak ingin tersebar kepada siapapun.
"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu. Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," kata Putri Candrawathi.
Diketahui, dalam persidangan yang digelar Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan delapan tahun penjara itu jauh lebih rendah dibanding suaminya Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup. (m41)