Kecelakaan Mahasiswa UI

Alasan Purnawirawan Polisi Tak Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tewasnya Hasya Mahasiswa UI

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, Gita Paulina di Kampus UI, Jumat (27/1/2023)

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono tidak ditetapkan sebagai tersangka karena sudah berada di jalur yang benar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat konferensi pers pada Jumat (27/1/2023).

Eko diduga menabrak Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga tewas.

"Karena yang untuk pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya dia," kata Latif.

"Jadi dia istilahnya, merampas hak lain. Karena pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," lanjut dia.


Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.

"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, menjadi tersangka.

Untuk diketahui, Hasya tewas diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.

Hasya tewas dalam kecelakaan tersebut di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Hasya Pertanyakan Status Tersangka, Minta Diusut Sesuai SOP

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas dalam Kecelakaan di Jagakarsa malah Ditetapkan jadi Tersangka

"(Untuk) pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri," ujar Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," kata dia.

Hasya, ujar Latif, kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.


Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak. Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan Eko Setia berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.

"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya. (m31)
 

--