Kecelakaan Mahasiswa UI
Kuasa Hukum Keluarga Hasya Pertanyakan Status Tersangka, Minta Diusut Sesuai SOP
Kuasa Hukum Keluarga Hasya Mahasiswa UI Minta Kasus Kecelakaan Diusut sesuai SOP
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak pensiunan Polisi, meminta pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada," ujar Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya, saat konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Menurut dia, pihak-pihak terkait mesti diperiksa atas insiden kecelakaan itu agar kasus tersebut terang benderang.
Bahkan jika diperlukan sampai tingkat pengadilan guna memutuskan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu.
"Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan, ya harus diperiksa," kata Gita.
"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," sambungnya.
Pihaknya bahkan mempertanyakan status Hasya yang menjadi tersangka, tapi tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Ini kan saya sudah ceritakan kan, bagaimana ada orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi SPDP-nya saja nggak ada," tutur dia.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas dalam Kecelakaan di Jagakarsa malah Ditetapkan jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, menjadi tersangka.
Untuk diketahui, Hasya tewas diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.
Hasya tewas dalam kecelakaan tersebut di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri.
"(Untuk) pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri," ujar Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.
Polda Metro Jaya Janji akan Tangani Laporan Terbaru dari Keluarga Hasya secara Profesional |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Disidang Etik |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Sambut Positif Terkait Pencabutan Status Tersangka Hasya |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf terhadap Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Hasya |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Akibat Kecelakaan Dicabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.